Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Umroh
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Irjen Fadil Pimpin Gelar Perkara Penganiayaan David Latumahina, Kemungkinan Tersangka Baru Agnes Gracia?
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Gelar perkara kasus penganiayaan David Latumahina langsung dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan dihadiri Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum.
Setelah menetapkan 2 tersangka, Polda Metro kembali melakukan gelar perkara kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio kepada anak umur 17 tahun David Ozora ini.
Gelar perkara dilakukan guna mencari fakta baru kasus penganiayaan terhadap David itu. Kemungkinan ada tersangka baru dari 2 orang yang sudah ditetapkan.
Gelar perkara kali ini langsung dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan dihadiri Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
-
Sama-sama Mengadu, Usai Korban David Latumahina, Agnes Gracia Juga Ajukan Pengaduan ke KPAI
“Beliau (Kapolda) langsung memimpin gelar perkara terkait dengan kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo.
Kombes Trunoyudo tidak membeberkan secara detail apakah gelar perkara itu berkaitan dengan usainya pemeriksaan Agnes, pacar tersangka Mario.
Agnes Gracia Haryanto yang juga mantan pacar David Ozora itu diperiksa polisi selama empat jam, pada Sabtu 25 Februari 2023 kemarin.
“Dimohon untuk menunggu hasilnya,” ujarnya.
-
Sudah Didesak Pengacara David Latumahina, Polisi Ogah Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan ke Mario Dandy
Agnes Gracia disebut-sebut sempat melakukan selfie pada saat David sudah terkapar di jalan akibat dianiaya Mario Dandy.
Atas hal itulah, Agnes turut diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David pada Sabtu, 25 Februari 2023 kemarin. Statusnya masih sebagai saksi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
-
Badan Penuh Tato, Jonathan Latumahina Ceritakan Pengalaman Umroh Pertamanya ke Tanah Suci
Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan David.
Atas ulahnya, keduanya dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara. (firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)