MKMK Bakal Minta Keterangan Hakim Konstitusi atas dugaan Perubahan Putusan
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap delapan hakim konstitusi dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No. 103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terhadap UU 1945.
Anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengemukakan pihaknya akan mendengar keterangan hakim Saldi Isra dan Suhartoyo pada Senin (27/2/2023) pagi.
Namun, rencana itu gagal lantaran yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain.
Intinya, kata Palguna, dari Selasa (28/2), MKMK akan meminta keterangan seluruh hakim konstitusi. “Betul. Tetapi jadwal kami buat fleksibel agar tidak mengganggu tugas utama para hakim,” terang Palguna, Senin (27/2/2023).
Rencananya, Saldi Isra dan Suhartoyo akan dimintai keterangan oleh MKMK pada 6 Maret mendatang. Palguna menyatakan jadwal pemeriksaan dibuat tentatif menyesuaikan kesenggangan waktu hakim konstitusi.
“Tapi kami tetap buat tentatif. Artinya kalau mungkin bisa dimajukan, ya bisa jadi akan dimajukan. Tergantung kesenggangan waktu yang ada. Kami sebisa mungkin tidak mau mengganggu kegiatan pokok para hakim,” paparnya.
Baca juga: Jaksa Perlu Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat
Palguna mengemukakan memang jadwal pemeriksaan yang dibuat tentatif, karena dikhawatirkan dapat menganggu progress kerja MKMK. Pasalnya, ada batas waktu bagi MKMK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut.
Namun, Palguna punya alasan kuat pihaknya memilih cara demikian. “Karena itu kami plot batas toleransinya (yang saat ini sedang kami hitung). Sebab kami kan juga butuh waktu khusus untuk menyusun putusan nantinya,” tandasnya.
Adapun MKMK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No.103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UUD 1945.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung tertutup di Gedung MK, Jakarta. Adapun pihak yang dimintai keterangan antara lain pelapor yang juga advokat Zico Leonard D. Simanjuntak, dan beberapa pihak lain.
“Saya akan dimintai keterangan oleh MKMK pukul 10.00 WIB terkait pemalsuan,” ujar Zico melalui keterangan tertulis (9/2). (OL-4)
Sentimen: netral (48.5%)