Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: HAM, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Nasional Presiden Terus Dorong Implementasi UU TPKS Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dukungannya terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, Presiden mendorong adanya payung hukum bagi perempuan pekerja. Khususnya pekerja rumah tangga.
"Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Termasuk dalam hal implementasi Undang-undang TPKS dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik," kata Yentri dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (27/2/2023).
Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut tampak didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ada pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Dalam pertemuan dengan Presiden, Komnas Perempuan juga menyampaikan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual.
"Terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan. Berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi," kata Yentri lebih lanjut.
Presiden Jokowi dan Komnas Perempuan juga berbincang mengenai tindak lanjut spesifik kementerian/lembaga terkait mekanisme non-yudisial. Dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam berbagai rencana aksi nasional.
Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM dan rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme. Selain itu juga kondisi perempuan terhadap pandangan hukum. Termasuk seperti hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskrimkinatif di beberapa daerah di Indonesia.
"Sedang ada percepatan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan, termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden. Baik terkait dengan struktur Komnas Perempuan, maupun berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan," ucap Yentri.
Sentimen: positif (79.9%)