Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kapolda Metro Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David, Siap-siap Agnes Gracia Ikut Diseret
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya kembali melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Gelar perkara dilakukan guna untuk mencari fakta baru kasus penganiayaan terhadap David itu.
Gelar perkara kali ini, langsung dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan dihadiri Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
“Beliau (Kapolda) langsung memimpin gelar perkara terkait dengan kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo.
Kombes Trunoyudo tidak membeberkan secara detail apakah gelar perkara itu berkaitan dengan usainya pemeriksaan Agnes, pacar tersangka Mario.
BACA : Buntut Pengaruh Besar Rafael Alun, Masyarakat Jadi Malas Bayar Pajak, tapi Siap-siap Disanksi Pemerintah
Agnes Gracia Haryanto yang juga mantan David itu diperiksa polisi selama empat jam, pada Sabtu 25 Februari 2023 kemarin.
“Dimohon untuk menunggu hasilnya,” ujarnya.
Agnes Gracia disebut-sebut sempat melakukan selfie pada saat David sudah terkapar di jalan akibat dianiaya Dandy.
Atas hal itulah, Agnes turut diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David pada Sabtu, 25 Februari 2023 kemarin. Statusnya masih sebagai saksi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
BACA : Pengamat Ini Yakin Uang Pajak tidak Mungkin Bisa Dikorupsi, Ini Buktinya
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan David.
Atas ulahnya, keduanya dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.9%)