Sentimen
Negatif (100%)
27 Feb 2023 : 16.31
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
AKP Nurma Dewi

AKP Nurma Dewi

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Polisi Didesak Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan ke Tersangka Mario Dandy

27 Feb 2023 : 16.31 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Polisi Didesak Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan ke Tersangka Mario Dandy


PRFMNEWS – Polisi didesak oleh kuasa hukum korban dari pihak LBH GP Ansor mengenai pasal percobaan pembunuhan kepada tersangka Mario Dandy.

Kuasa hukum korban, Cristalino David Ozora mendesak polisi untuk terapkan pasal percobaan pembunuhan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo.

Kepolisian pun menanggapi hal tersebut bahwa polisi menilai penerapan pasal kasus penganiayaan tersebut harus sesuai dengan fakta kejadian di tempat.

Baca Juga: Menag Sampaikan Peringatan Keras Usai Anak Kader GP Ansor Jadi Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari PMJ News hari ini, Senin, 27 Februari 2023.

Tersangka penganiayaan saat ini terdapat dua orang yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Nurma Dewi mengatakan bahwa untuk saat ini pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka merupakan pasal yang sesuai.

Baca Juga: Kampus Prasetiya Mulya Resmi DO Anak Pejabat Ditjen Pajak, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor

Namun, bila ada perkembangan hal tersebut menjadi kewenangan dari penyidik untuk menyimpulkan kasus tersebut.

“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” tandasnya.

Atas kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Sentimen: negatif (100%)