Sentimen
Negatif (96%)
15 Des 2022 : 16.56
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Serdang, Tanjung Balai Asahan

Kasus: Narkoba, Kurir narkoba

Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, Barang Bukti Penangkapan 2 Anggota TNI Kurir Narkoba Asal Malaysia

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

15 Des 2022 : 16.56
Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, Barang Bukti Penangkapan 2 Anggota TNI Kurir Narkoba Asal Malaysia

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua anggota TNI AD selaku tersangka kurir narkoba pada 5 Desember 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut barang bukti ini telah dimusnahkan menggunakan alat insenerator bersuhu tinggi di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara. Dalam pelaksanaannya turut melibatkan jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," kata Krisno kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya dua anggota TNI AD berinisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) ditangkap pada 5 Desember 2022 terkait kasus ini.

Baca Juga: Keroyok Anggota TNI, Ketua Ormas di Deli Serdang Dibekuk, 7 Pelaku Diburu

Menurut penuturan Krisno, kasus ini terungkap berawal dari informasi terkait akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia pada Oktober 2022.

Berbekal informasi tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RH dan YT di tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat ditangkap, lanjut Krisno, keduanya tengah berada di dalam mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1549 SR berikut barang bukti narkotika tersebut.

"Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, penyidik melakukan pengembangan. Hasilnya dua tersangka lain selaku penerima sabu berinisial YSD (29) dan SR (25) ditangkap di depan lobi Hotel Hermes Palace, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Jenguk Anaknya di Rutan Bareskrim, Ibu Richard Eliezer: Kami Yakin Icad Bisa Tugas Kembali Jadi Brimob

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (buronan) di tempat yang sudah ditentukan," jelas Krisno.

Dari pengungkapan kasus ini, Krisno mengklaim 340 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, 1 gram sabu tersebut diasumsikan dikonsumsi 4 orang dalam sehari dan 1 pil ekstasi dikonsumsi 1 orang perhari.

Sentimen: negatif (96.2%)