Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Ade Ary Syam
Kuasa hukum bantah A provokasi Dandy untuk aniaya David
Alinea.id Jenis Media: News
Kuasa hukum remaja berinisial A (15), Mangatta Toding Allo membatah terkait kronologi awal mula yang menyebabkan Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan kepada David.
Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakuka Mario Dandy terhadap David lantaran dirinya emosi karena mendapatkan aduan dari seorang wanita berinisial A. A melaporkan ke Mario Dandy bahwa telah diperlakukan tidak baik oleh David.
"Dia (A) sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini. Awalnya dia hanya dijemput oleh tersangka dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau enggak salah, mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Mangatta Toding kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Mangatta menjelaskan bahwa A pun tidak memiliki niat untuk menyuruh Mario Dandy melakukan kekerasan kepada David. Pasalnya, A pun sayang kepada David layaknya seorang teman. Dia bilang, A tidak ada niat sama sekali untuk memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David.
"Dan untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin karena dia masih di bawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," kata dia.
A kala itu yang tengah dijemput sepulang sekolah oleh Mario Dandy ingin mengambil kartu pelajar yang ada pada David. Mangatta menegaskan bahwa A pun telah melarang Mario Dandy untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kepada David.
"Jadi memang murni mengambil kartu dan ada barang lain yang mau diambil dari saksi anak ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, awalnya korban dihubungi oleh mantan pacarnya, A. David kemudian menjawab dan mengabarkan sedang berada di rumah temannya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sentimen: negatif (93.8%)