Sentimen
Negatif (78%)
27 Feb 2023 : 08.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tokoh Terkait

Presiden dapat Dimakzulkan, Jika Membiarkan Rangkap Jabatan Erick Thohir!

27 Feb 2023 : 08.15 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Presiden dapat Dimakzulkan, Jika Membiarkan Rangkap Jabatan Erick Thohir!

KNews.id- UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara mengatur di dalam Pasal 23 huruf c larangan seorang menteri rangkap jabatan pada organisasi yang dibiayai oleh APBN. Demikian pendapat Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi soal terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2).

“Kenapa Jokowi membiarkan menteri kabinetnya rangkap jabatan. Padahal rangkap jabatan dilarang UU Kementerian Negara,” kata Muslim.

Muslim mengatakan, PSSI merupakan organisasi yang dibiayai oleh APBN, dengan demikian ketika Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN maka jelas terjadi pelanggaran Undang-undang.

“Erick Tohir harus memilih antara jadi menteri atau mengurus PSSI,” tekan Muslim.

Menurut dia, jika Presiden Joko Widodo membiarkan Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, maka presiden juga melanggar apa yang telah diamanatkan di dalam Undang-undang. Jika demikian, kata Muslim, pelanggaran tersebut berpotensi Presiden Jokowi dapat diimpeach (pemakzulan) dari jabatannya.

Sentimen: negatif (78%)