Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Yosep Parera
Gazalba Saleh
Wahyudi Hardi
2 Mantan Hakim Agung Mangkir Dipanggil KPK, Bakal Dimintai Keterangan Kasus Ini
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Jumat 24-02-2023,17:23 WIB
Andi Samsan Nganro-Dyah Dwi-ANTARA
2 Mantan Hakim Agung Mangkir Dipanggil KPK, Bakal Dimintai Keterangan Kasus Ini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan hakim agung untuk dimintai keterangannya.
Namun kedua mantan hakim agung tersebut mangkir. Keduanya tak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa pemberitahuan.
Kedua mantan hakim agung tersebut yaitu Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka, Total sudah 15 Tersangka
"Masing-masing dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/2) dan Kamis (23/2). Namun Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya," katanya, jumat, 24 Februari 2023.
Dijelaskannya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro.
"Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," tambahnya.
BACA JUGA:Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan di Rutan Guntur, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan
Kedua mantan hakim agung tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Edy Wibowo, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Selanjutnya, selaku pemberi suap, KPK menetapkan Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber:
Sentimen: positif (88.6%)