Sentimen
27 Feb 2023 : 01.48
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
LHKPN Wajib, Pengamat: Sanksinya Enggak Jelas
Medcom.id Jenis Media: News
27 Feb 2023 : 01.48
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengkritik sanksi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Meski wajib, sanksi terkait hal itu tak jelas.
"Kewajiban tersebut jika tidak dilakukan, maka tidak punya konsekuensi yang ada," papar Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu, 26 Februari 2023.
Sanksi pelanggar hanya administrasif dan tak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif pada praktiknya tak pernah dilakukan terhadap aparatur sipin negara (ASN).
Padahal, untuk pegawai negeri sipil (PNS) ada peraturan pemerintah soal disiplin PNS. Di dalam peraturan tersebut, ada ancaman bagi PNS yang tak lapor adalah hukuman disiplin berat.
Tetapi ancaman itu hampir tak pernah ditegakkan dan digunakan. "Karena belum ada kejelasan. Bagaimana prosedur untuk menegakkan norma ini," tegasnya.
"Jadi apakah KPK yang meminta kepada kementerian atau lembaga langsung untuk beri sanksi? Atau langsung diminta oleh pembina pegawainya?," ujarnya.
Intinya, kata Zaenur, LHKPN tidak bisa ditegakkan sanksinya karena bentuk dan prosedur dan tidak jelas. Padahal, LHKPN sangat penting karena merupakan instrumen pencegahan korupsi.
"Sangat penting mekanisme kontrol. Nah, dengan ketidakjelasan sankso dan mekanisme. Maka, kemudian LHKPN seakan-akan dianggap sebagai kewajiban moral untuk melaporkan," kata dia.
Terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, mengemukakan memang butuh effort tersendiri untuk memeriksa LHKPN yang sudah dilaporkan sesuai atau tidak dengan profilenya misal jabatan dengan kekayaan yang dimiliki.
"Tapi sebagai sebuah mekanisme pencegahan menurut saya LHKPN bisa dijadikan sarana mengecek peningkatan harta secara tidak wajar," tutur Agus kepada Media Indonesia.
Agus menegaskan sanksi harus dipertegas dan dipublikasi nama pejabat publik yang tidak secara jujur melaporkan LHKPN.
"Seingat saya LHKPN di UU 28 tahun 1999 soal penyelenggara negara, jadi mungkin perlu dibuat aturan di bawahnya seperti PP yang memperberat sanksi administratifnya," ungkapnya.
"Kalau sanksi pidana harus revisi UU 28/99 itu tapi bakal banyak penolakan dari DPR karena mereka juga sering telat/ tidak lapor;" tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Kewajiban tersebut jika tidak dilakukan, maka tidak punya konsekuensi yang ada," papar Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu, 26 Februari 2023.
Sanksi pelanggar hanya administrasif dan tak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif pada praktiknya tak pernah dilakukan terhadap aparatur sipin negara (ASN).
-?
- - - -Padahal, untuk pegawai negeri sipil (PNS) ada peraturan pemerintah soal disiplin PNS. Di dalam peraturan tersebut, ada ancaman bagi PNS yang tak lapor adalah hukuman disiplin berat.
Tetapi ancaman itu hampir tak pernah ditegakkan dan digunakan. "Karena belum ada kejelasan. Bagaimana prosedur untuk menegakkan norma ini," tegasnya.
"Jadi apakah KPK yang meminta kepada kementerian atau lembaga langsung untuk beri sanksi? Atau langsung diminta oleh pembina pegawainya?," ujarnya.
Intinya, kata Zaenur, LHKPN tidak bisa ditegakkan sanksinya karena bentuk dan prosedur dan tidak jelas. Padahal, LHKPN sangat penting karena merupakan instrumen pencegahan korupsi.
"Sangat penting mekanisme kontrol. Nah, dengan ketidakjelasan sankso dan mekanisme. Maka, kemudian LHKPN seakan-akan dianggap sebagai kewajiban moral untuk melaporkan," kata dia.
Terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, mengemukakan memang butuh effort tersendiri untuk memeriksa LHKPN yang sudah dilaporkan sesuai atau tidak dengan profilenya misal jabatan dengan kekayaan yang dimiliki.
"Tapi sebagai sebuah mekanisme pencegahan menurut saya LHKPN bisa dijadikan sarana mengecek peningkatan harta secara tidak wajar," tutur Agus kepada Media Indonesia.
Agus menegaskan sanksi harus dipertegas dan dipublikasi nama pejabat publik yang tidak secara jujur melaporkan LHKPN.
"Seingat saya LHKPN di UU 28 tahun 1999 soal penyelenggara negara, jadi mungkin perlu dibuat aturan di bawahnya seperti PP yang memperberat sanksi administratifnya," ungkapnya.
"Kalau sanksi pidana harus revisi UU 28/99 itu tapi bakal banyak penolakan dari DPR karena mereka juga sering telat/ tidak lapor;" tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (66.6%)