Sentimen
Netral (65%)
26 Feb 2023 : 21.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

DKPP Periksa Ketua KPU Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

26 Feb 2023 : 21.28 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

DKPP Periksa Ketua KPU Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

PRFMNEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak Teradu adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Pemeriksaan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertuang dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin 27 Februari 2023 pukul 13.00 WIB. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Baca Juga: Copet di Masjid Raya Al Jabbar Tertangkap, Pelaku Perempuan Warga Bandung Usia 22 Tahun

Pernyataan yang dikeluarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Sediakan Tempat Khusus Bagi Pehobi Corat-coret Tembok, Namanya Ruang Vandal

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia dalam keterangan resmi DKPP yang diterima Redaksi Radio PRFM

Ditambahkan Yudia, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandasnya.***

Sentimen: netral (65.3%)