Sentimen
Netral (99%)
26 Feb 2023 : 01.10
Partai Terkait

Ibarat Beli Kucing dalam Karung, PKS Minta MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

26 Feb 2023 : 08.10 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Ibarat Beli Kucing dalam Karung, PKS Minta MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait sistem pemilu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang berlaku saat ini.

"Semoga Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi mampu mengambil keputusan bijak untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," kata Syaikhu.

Tampak hadir dalam acara tersebut, antara lain, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri, Sekretaris Majelis Syura PKS Ustaz Muhammad Syauqi, serta para wakil ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), Mohammad Sohibul Iman, Ahmad Heryawan, dan Suharna Surapranata.

Hadir pula Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Suswono, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Allhabsy, Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwani, Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring, dan jajaran pengurus pusat PKS lainnya.

Diketahui bahwa Rakernas PKS pada tahun 2023 dalam rangka konsolidasi terakhir berskala nasional sebelum Pemilu 2024 dengan mengambil tema Menang Bersama Rakyat. Rakernas ini digelar selama 3 hari, mulai Jumat hingga Minggu (26/2).

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.

Sentimen: netral (99.2%)