Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Obstruction of justice, Irfan Widyanto divonis 10 bulan
Alinea.id Jenis Media: News
Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pun menuntut terdakwa membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diduga kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel.
Dalam kasus obstruction of justice, ketujuh terdakwa, yang semuanya polisi, dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (84.2%)