Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Kemenkeu Diminta Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo: Bisa Jadi Alasan Dia Tak Bisa Diusut
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak menerima pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya, hal itu bisa menjadi celah bagi dia untuk 'melarikan diri'.
Dia menuturkan bahwa dengan mengundurkan diri, Rafael Alun Trisambodo bisa 'kabur' dari pemeriksaan soal harta yang dimilikinya. Hal itu adalah karena dia sudah tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya, sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi,walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," katanya dalam unggahan di akun Twitter @yudiharahap46, Jumat, 24 Februari 2023.
Baca Juga: Mahfud MD: PPATK Sudah Cium Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo Aneh Sejak 2012 tapi KPK 'Diam'
Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo. Dia memastikan pihaknya tidak akan begitu saja menerima pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.
"Tentu kami akan mempelajari surat ini dari perspektif ketentuan kepegawaian. Termasuk, konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan. Terim kasih bang," ujarnya.
Kena Disiplin Sri Mulyani Lalu Mengundurkan Diri
Pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dikenakan disiplin berat dan dicopot status kepegawaiannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pencopotan tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), terhadap anak pengurus GP Ansor.
Rafael Alun Trisambodo merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bidang Eksekutif yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat Eselon II Kementerian Keuangan.
Perintah pencopotan Rafael diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi pers pagi tadi, Jumat, 24 Februari 2023. Sri Mulyani mengatakan bahwa tindakan memamerkan harta dan kemewahan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kementerian Keuangan merupakan tindakan yang melanggar disiplin.
Baca Juga: Surat Terbuka Rafael Pejabat Pajak: Sadar Perbuatan Anaknya Salah hingga Mundur dari Jabatan dan Status PNS
Tindakan ini berdampak pada persepsi masyarakat terhadap seluruh jajaran di Kementerian Keuangan, khususnya DJP.
Sebagai upaya melakukan pemeriksaan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh Rafael dan putranya, Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepada Rafael dan mencopot jabatan Rafael di DJP.
“Untuk Kementerian Keuang mampu melangsungkan pemeriksaan, maka, mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers Jumat, 24 Februari 2023.
Tak berselang lama setelah dikenakan disiplin, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari jabatan dan statusnya sebagai PNS DJP dan akan mengikuti prosedur pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga menyampaikan bahwa akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya."
"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih".***
Sentimen: negatif (96.9%)