Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Irfan Widyanto
Irfan Widyanto harap tak dipecat dari Polri
Alinea.id Jenis Media: News
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto, berharap dirinya tetap berada dalam institusi Polri. Hal itu disampaikan usai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (24/2).
Irfan mengatakan, harapan itu masih bisa dipupuknya mengingat dirinya belum menjalani sidang etik. Terlebih ada terdakwa seperti Bharada E yang tetap dipertahankan Polri meski divonis lebih lama dari dirinya.
"Saya berharap bisa kembali ke Polri. Saya ingin tetap di Polri," kata Irfan di PN Jaksel, Jumat (24/2).
Menurut Irfan, tindakannya dalam kasus ini semata hanya menjalankan perintah dari atasannya. Bila terjadi pelanggaran itu buah risiko dari tugas dan arahan dari pimpinan.
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas," ujarnya.
Irfan sendiri belum mengambil sikap atas vonis yang diputuskan hari ini. Peraih Adhi Makayasa 2010 ini, divonis 10 bulan pidana penjara.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, sempat bertanya kepada Irfan terkait putusan tersebut. Irfan memiliki waktu dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap dengan menerima vonis atau banding.
“Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini?” tanya Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Sentimen: negatif (88.9%)