Sentimen
Negatif (98%)
26 Feb 2023 : 03.09
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Event: MotoGP

Kasus: penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait
Prastowo Yustinus

Prastowo Yustinus

Gigin Praginanto

Gigin Praginanto

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Pilih Undur Diri Sebagai ASN, Pengamat Singgung Hal yang Sama Pernah Dilakukan Komisioner KPK

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

26 Feb 2023 : 03.09
Rafael Alun Pilih Undur Diri Sebagai ASN, Pengamat Singgung Hal yang Sama Pernah Dilakukan Komisioner KPK

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Usai dicopot sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan II, Rafael Alun Trisambodo memilih mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.

Merespon hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto angkat suara. Ia menilai pengunduran diri tersebut pernah dilakukan dengan pola yang sama.

Melalui cuitannya di Twitter, Gigin menyentil Komisioner KPK yang diduga disuap oleh PT Pertamina.

Orang dimaksud Gigin, kata dia mirip dengan apa yang dilakukan Rafael, mengundurkan diri sebelum disidang.

“Meniru komisioner KPK yang terima suap dari Pertamina. Mengundurkan diri sebelum disidang oleh Dewan Pengawas KPK,” ungkapnya, Sabtu (25/2/2023).

Manuver tersebut, lanjut Gigin, membuat komisioner KPK itu hingga kini melenggang. Keberadaannya entah di mana.

“Semua persoalan jadi beres. Sang koruptor melenggang entah kemana,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Rafael Alun pada Jumat (24/2) diberhentikan dari jabatannya, hal itu disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal itu buntut dari kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, juga temuan kekayaan yang dinilai tidak wajar terhadap Rafael.

Tidak lama berselang, di hari yang sama, Rafael mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN Ditjen Pajak. Hal itu dibenarkan langsung Stafsus Kemenkeu Prastowo Yustinus.

Di sisi lain, diketahui pada 22 Februari 2023, Dewan Pengawas KPK dilaporkan oleh perkumpulan Masyarakat Anti- Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Jakarya Selatan.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, berkaitan dengan tak diteruskannya pengusutan dugaan suap terhadap eks Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

Mantan Wakil Ketua KPK itu diduga menerima suap berkaitan dengan penerimaan akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina.

(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (98.5%)