Sentimen
Informasi Tambahan
Event: kongres luar biasa
Institusi: Universitas Indonesia
Tokoh Terkait
Jokowi Harus Pecat Erick-Amali karena Rangkap Jabatan
Tirto.id Jenis Media: News
Dirinya menjelaskan berdasarkan pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Maka tidak ada opsi lain, dia [Erick-Amali] harus diberhentikan dari jabatan nya. Presiden harus memberhentikan menteri yang rangkap jabatan," kata Said kepada Tirto, Sabtu (25/2/2023).
Ia menjelaskan meskipun PSSI secara nomenklatur tidak dibawah langsung oleh pemerintah, tetapi salah satu pendanaan PSSI berasal dari APBN maupun APBD.
"Organisasi yang dimaksud UU ini [Kementerian Negara] kan organisasi secara umum, termasuk PSSI. Berarti sepanjang ada uang negara ya nggak boleh. Di dalam UU Kementerian artinya sudah jelas, tidak ada tafsir yang menyebutkan kecuali organisasi tertentu," jelas dia.
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Pemilu Partai Buruh itu mendesak agar Presiden Jokowi tunduk terhadap konstitusi agar memberhentikan Erick Thohir dan Amali sebagai Menteri di kabinetnya.
"Kami minta Erick Thohir dan Amali diberhentikan dan presiden taati UU Kementerian," pungkasnya.
Dua menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah resmi menjadi pimpinan di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2023-2026.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjadi Ketua Umum (Ketum) PSSI, sedangkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainuddin Amali menjadi Wakil Ketum PSSI.
Erick terpilih dengan perolehan sebanyak 64 suara dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Hotel Shangri La, Kamis (16/2/2023). Sedangkan Menpora Amali mendapatkan suara sebanyak 44 vote. Amali terpilih setelah Yunus Nusi yang memperoleh suara kedua dengan 54 vote mengundurkan diri sebagai Waketum PSSI terpilih.
Sentimen: negatif (87.7%)