Sentimen
Negatif (99%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo Mundur dari PNS Pajak, tapi Terhalang Aturan

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Rafael Alun Trisambodo Mundur dari PNS Pajak, tapi Terhalang Aturan

RILISID, Jakarta — Rafael Alun Trisambodo dicopot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selang beberapa jam, Rafael membuat surat terbuka untuk mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Namun, surat pengunduran diri Rafael ternyata tidak serta merta dapat diterima. Karena secara aturan pengunduran diri tersebut tidak boleh dilakukan.

Aturan soal pengunduran diri diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Berdasarkan aturan tersebut, dikutip Jumat (24/2/2023) dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.

Seperti yang dijelaskan Sri Mulyani Indrawati, Rafael masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan soal harta kekayaannya yang diketahui mencapai Rp 56 miliar. Sri Mulyani pun turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berikut isi Pasal 5 Ayat (6) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020:

Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Surat Pengunduran Diri Rafael

Sebelumnya beredar surat terbuka Rafael Alun Trisambodo yang dibubuhi meterai Rp10 ribu, berikut isinya:

Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.

Kemenkeu Belum Terima Surat Pengunduran Diri

Berkaitan dengan surat pengunduran diri, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima secara resmi surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Meskipun surat terbuka pengunduran diri Sdr. RAT sudah beredar di publik, secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Neilmaldrin. (*) 

Sentimen: negatif (99.7%)