Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Baiquni Wibowo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Chuck Putranto
Irfan Widyanto
Arif Rachman Arifin
Agus Nurpatria
Baiquni, Chuck, dan Irfan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini di PN Jaksel
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (24/2) menggelar sidang kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan vonis. “Betul (Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto sidang vonis hari ini),” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto (24/2).
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), para terdakwa akan disidang dengan agenda pembacaan vonis sedianya pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, PN Jaksel.
Diketahui, majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Arif berupa hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta. “Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan vonis Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2).
Arif Rachman Arifin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-12)
Sentimen: negatif (98.8%)