Sentimen
Negatif (100%)
25 Feb 2023 : 13.12
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep

Institusi: Universitas Prasetiya Mulya

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Universitas Prasetiya Mulya Drop Out Mario Dandy Pelaku Penganiyaan Brutal Anak Pimpinan GP Ansor

25 Feb 2023 : 20.12 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Universitas Prasetiya Mulya Drop Out Mario Dandy Pelaku Penganiyaan Brutal Anak Pimpinan GP Ansor

PIKIRAN RAKYAT - Universitas Prasetiya Mulya mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan studi alias Drop Out (DO) terhadap Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan anak pimpinan GP Ansor berinisial D (17). Keputusan DO ini diambil dalam rapat pimpinan (rapim) universitas.

Mario Dandy terjerat kasus penganiayaan yang dilakukannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 malam WIB. Sementara korban aksi brutal Mario adalah D, anak dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina.

Menyikapi kasus penganiyaan yang dilakukan salah satu mahasiswanya, pihak Universitas Prasetiya Mulya mengaku prihatin. Dalam keterangan resmi kampus yang ditandatangani rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak, memutuskan men-DO Mario Dandy terhitung sejak 23 Februari 2023.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universtias Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian keterangan resmi pihak Universitas Prasetiya Muyla, pada Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Intip Harga Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan

Pihak kampus mengecam keras tindak kekerasan tersebut karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Pihak universitas melalui pimpinan telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy. Pihak universitas menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang menimpa korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," ujar pihak kampus menutup keterangannya.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap D. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Minta Doa untuk Kesembuhan David, Gus Yaqut: Musibah karena Kebiadaban Mereka yang Mengaku Manusia

"Kami sangkakan padanya pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Teman Mario berinisial S juga ditetapkan tersangka

Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial S (19) sebagai tersangka. S, sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Polisi menerangkan sejumlah peran S sehingga ditetapkan jadi tersangka di antaranya menyetujui ajakan Mario menemaninya untuk memukuli korban. Kemudian memberikan pendapat kepada Mario untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ade.***

Sentimen: negatif (100%)