Sentimen
25 Feb 2023 : 12.40
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: stunting
Tokoh Terkait
Aditya Prasaja
Hak Anak di Kota Batu Terlindungi Lewat Jambore
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
25 Feb 2023 : 12.40
Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 478 anak di Kota Batu berkumpul di Museum Musik Dunia, Jatim Park Tiga 3. Ratusan anak tersebut adalah perwakilan forum anak Kecamatan, kelurahan dan desa se-Kota Batu yang menjadi peserta Jambore Anak Kota Batu Tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Aditya Prasaja, menerangkan bahwa jambore ini mengusung tema ‘Anak Kota Batu Terlindungi’. Tema itu sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak dan perempuan.
“Pada acara jambore ini, ratusan anak juga menampilkan beragam kesenian dan pertunjukan dengan menonjolkan potensi masing-masing forum anak dari tiap desa atau kelurahan,” terang Aditya Prasaja, Minggu (20/11/2022).
Sementara itu Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memberi apresiasi akan keberadaan kegiatan ini. Dewanti berharap, anak-anak bukan hanya unjuk bakat, tetapi terus mengolah dengan baik kreativitasnya. “Hari ini anak-anak bukan hanya tampil, saya melihat ini dengan begitu bangga. Saya berharap anak-anak di sini akan jadi pelopor kegiatan positif di Kota Batu,” ujar Dewanti.
Wali Kota menambahkan saat ini Pemerintah Kota Batu terus melakukan peningkatan pada perlindungan hak-hak anak dengan empat klaster. “Kota Batu memiliki program untuk perlindungan anak yang terdiri meliputi empat klaster, pertama klaster hak sipil, yang memfasilitasi akta dan administrasi anak,” jelasnya.
Selanjutnya untuk klaster kedua yaitu berkaitan dengan lingkungan anak. Klaster ini memiliki fokus pada penurunan angka pernikahan dini sebagai langkah dari pencegahan bayi stunting. Sementara itu, dari klaster ketiga adalah klaster pada kesehatan anak.
“Untuk klaster ketiga, kita fokuskan pada penurunan angka kematian bayi, peningkatan kesehatan anak dan pemberian ASI (Air Susu Ibu) eksklusif dan akses air bersih,” imbuhnya.
Klaster keempat, yakni berkaitan dengan pendidikan anak yang berfokus pada peningkatan jumlah anak PAUD, wajib belajar 12 tahun dan sekolah ramah anak. “Pemkot akan mengalokasikan dana di APBD untuk program perlindungan hak-hak anak, hal ini sebagai bentuk dukungan agar tercipta Kota Layak Anak,” kata Dewanti mengakhiri. [dan/suf]
Sentimen: positif (100%)