Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Pegadaian, BUMD
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Batal Dibangun Jadi Mall Pelayanan Publik, Bagaimana Nasib Gedung Eks Perisai Plaza?
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) di tahun ini. Namun belakangan, Pemko Medan memastikan bahwa MPP tersebut akan dibangun di gedung Eks Plaza Medan Baru, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Padahal sebelumnya, Pemko Medan sempat berencana akan membangun Mall Pelayanan Publik di gedung eks Perisai Plaza, Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Ditanya Sumut Pos terkait hal ini, Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan mengaku bahwa MPP memang akan dibangun di gedung Eks Plaza Medan Baru, bukan di gedung Eks Perisai Plaza. Dalam kata lain, Pemko Medan memastikan bahwa gedung Eks Perisai Plaza batal dibangun menjadi MPP.
“Benar, Perisai Plaza tidak jadi dibangun Mall Pelayanan Publik, yang akan dibangun Mall Pelayanan Publik adalah gedung Eks Plaza Medan Baru,” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Dr. Zulkarnain Lubis Msi kepada Sumut Pos, Jumat (24/2/2023).
Dijelaskan Zulkarnain, ada dua aset Pemko Medan yang saat ini tidak sedang dimanfaatkan dan telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk dibangun menjadi MPP, yakni gedung Eks Perisai Plaza dan gedung Eks Plaza Medan Baru.
Setelah diajukan, pihak Kemenpan kemudian melakukan survey ke dua gedung tersebut. Kemudian Kemenpan pun memberikan penilaian dan rekomendasi, bahwa gedung Eks Perisai Plaza lebih memenuhi kategori untuk dijadikan MPP.
“Jadi untuk membangun MPP itu, harus ada keterlibatan Kemenpan RB, sebab ada kategori yang harus dipenuhi untuk membangun MPP. Dan sebenarnya gedung Eks Perisai Plaza itu juga kita ajukan ke Kemenpan untuk jadi MPP, bukan hanya gedung Eks Plaza Medan Baru. Setelah kita ajukan, Kemenpan kemudian melakukan survey. Dari hasil survey yang dilakukan, Kemenpan menilai gedung Eks Plaza Medan Baru lebih memenuhi kategori,” ujarnya.
Lantas, apa yang akan dilakukan Pemko Medan terhadap bangunan Eks Perisai Plaza bila gedung tersebut batal dibangun menjadi MPP? Zulkarnain menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan hal itu.
“Untuk gedung Eks Perisai Plaza, itu sedang kita bahas akan kita manfaatkan untuk apa kedepannya, apakah akan kita manfaatkan untuk kantor pelayanan, kantor pemerintahan, atau hal lainnya,” jawabnya.
Pemko Medan juga belum dapat memastikan, apakah gedung tersebut akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau tidak.
“Kemungkinan untuk dikerjasamakan juga belum tahu, itu semua sedang kita bahas,” tuturnya.
Zulkarnain menerangkan, pembangunan gedung Eks Plaza Medan Baru tersebut menjadi MPP akan dimulai pada tahun ini juga melalui APBD Kota Medan. Saat ini, Pemko Medan sedang mempersiapkan rencana pembangunan tersebut, sembari memberikan waktu kepada pihak yang sampai saat ini masih beroperasi di gedung tersebut.
“Gedung Eks Plaza Medan baru itu saat ini belum kosong, kita beri waktu kepada pihak yang saat ini masih beroperasi disana paling lama sampai bulan empat (April) untuk mengosongkannya. Setelah itu, baru kita bangun. Sembari menunggu itu kosong, saat ini kita tengah mematangkan rencana persiapan pembangunannya,” terangnya.
Menurut Zulkarnain, kondisi gedung Eks Plaza Medan Baru yang membelakangi Pasar Pringgan, turut menjadi perhatian bagi pihaknya. Sebab nantinya, akan ada penataan terhadap Pasar Pringgan agar tidak mengganggu keberadaan maupun fungsi MPP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Soal Pasar Pringgan yang posisinya di sekitar bangunan Eks Gedung Plaza Medan Baru, itu sudah dalam pembahasan. Kita akan koordinasi dengan PUD Pasar untuk melakukan penataan terhadap Pasar Pringgan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan berbagai pelayanan publik, Pemko Medan akan menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP). Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.23/2017 tentang Penyelenggaraan MPP.
Hal ini terungkap dalam Rapat Konsultasi Publik Terkait Mall Pelayanan Publik yang dibuka Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman di Ruang Rapat III Balai Kota, Rabu (22/2).
Dikatakan Wiriya, penyediaan sarana MPP dirancang sebagai wadah pelayanan bersama dari berbagai instansi baik dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD maupun swasta. Dimana dalam MPP ini, ungkapnya, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan dari mulai dokumen administrasi kependudukan, perizinan, perbankan dan lainnya dalam satu tempat.
“MPP ini sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya warga Kota Medan. Prinsipnya, MPP ini bukan hanya untuk memberikan pelayanan perizinan di satu tempat saja tetapi juga bagaimana bisa memberikan pelayanan publik baik perizinan maupun non perizinan dalam satu tempat sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” kata Wiriya.
Pemko Medan juga memastikan, pembangunan MPP akan dilakukan di gedung Eks Plaza Medan Baru.
“Pemko Medan rencananya akan membangun MPP di Plaza Medan Baru Jalan Iskandar Muda, sebab gedung tersebut merupakan aset milik Pemko Medan. Gedung sudah ada, tinggal desain interior dan tata letak serta sistem pelayanan publik yang ada di dalamnya yang harus didesain sebaik mungkin,” tutupnya. (map)
Sentimen: positif (96.6%)