Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kilas Balik Kasus Gayus Tambunan, Pegawai Pajak yang Bikin Rugi Negara
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan sempat menjadi perbincangan di Indonesia pada tahun 2010, lalu. Pegawai Ditjen Pajak golongan IIIA itu dikabarkan terlibat dengan sejumlah kasus yang berkaitan dengan mafia pajak.
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang lebih dikenal dengan Gayus Tambunan itu juga disebut memiliki harta kekayaan yang nilainya cukup fantastis yaitu mencapai puluhan miliar. Padahal, pada saat itu, Gayus Tambunan belum 10 tahun bekerja sebagai pegawai Ditjen Pajak. Ia pun diketahui masih berusia 31 tahun, saat itu.
Lantas bagaimana kronologi kasus Gayus Tambunan tersebut? Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Pikiran-Rakyat.com.
Polisi berhasil menangkap Gayus Tambunan di sebuah hotel di Singapura pada Selasa, 30 Maret 2010. Diketahui, pegawai Ditjen Pajak itu ditangkap atas dugaan kasus mafia pajak. Kemudian, dia mendapatkan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Putusan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kenapa Rhoma Irama Dijuluki Raja Dangdut Indonesia? Simak Perjalanan Kariernya Selama 62 Tahun
Sebelumnya, pihak jaksa menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Putusan vonis yang jauh dari tuntutan jaksa pun membuat Kejaksaan Agung mengajukan upaya banding.
Kemudian, hukuman untuknya ditambah 1 tahun penjara hingga menjadi 8 tahun penjara. Lalu, Gayus Tambunan pun tidak diam, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya Gayus tersebut justru membuat hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Tak lelah, dia kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya tersebut ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, upaya hukumnya itu ditolak.
Gayus Tambunan pun tetap dihukum 12 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga harus menjalani hukuman atas kasus lainnya. Pada akhirnya, Gayus ditetapkan untuk menjalani masa kurungan penjara dengan total selama 29 tahun terkait sejumlah kasus pidana korupsi yang menjeratnya.
Dia dinilai terbukti memanfaatkan wewenangnya untuk hal yang tidak baik hingga menyebabkan kerugian bagi negara senilai Rp570,92 juta. Selain itu, Gayus juga terbukti menyerahkan sejumlah uang dengan nilai fantastis kepada sejumlah pihak, yaitu kepada polisi dan hakim.
Pada saat itu, kasus Gayus Tambunan pun berdampak negatif kepada sebagian wajib pajak untuk membayar kewajibannya. ***
Sentimen: negatif (100%)