Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Prasetiya Mulya
Kab/Kota: Pesanggrahan, Tasikmalaya, Ulujami
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kampus Prasetiya Mulya Resmi DO Anak Pejabat Ditjen Pajak, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan (DropOut/DO) MDS (20) anak salah seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
MDS dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya karena menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kader GP Ansor berinisial D (17) di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Februari 2023.
Baca Juga: Banjir di Flyover Cimindi Hari ini, Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Paksa Terobos Genangan Air
Djisman memastikan keputusan mengeluarkan MDS dilakukan usai memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban D.
Menurutnya, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
Dalam keterangan tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutup Djisman.
Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Ini Sederet Fasilitas Unggulan di Gedung Creative Center Tasikmalaya
Sebelumnya, kasus penganiayaan MDS terhadap D terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan dan viral di media sosial.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni S, R, M, AGH, dan paman korban.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, ujar Ary, yaitu dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil merek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Dikutip dari ANTARA, Ary menyebut pelat nomor polisi mobil Rubicon yang dibawa tersangka saat kejadian diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka MDS disangkakan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Kini, kondisi korban penganiayaan dilaporkan sudah membaik dan sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.
Terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari MDS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan tersebut.
Ary menerangkan sejumlah peran dari S yang awalnya saksi kini turut menjadi tersangka, pertama, menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.
Kemudian, memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ary.***
Sentimen: negatif (100%)