Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Khoirunnisa Nur Agustyati
Syarat Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi juga Diperlukan Calon Senator
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MASA jeda lima tahun bagi eks narapidana korupsi setelah dinyatakan bebas murni, juga perlu menjadi syarat bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.
Sejauh ini, penegetatan tersebut hanya berlaku bagi pencalonan anggota DPR RI maupun DPRD. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai syarat pengetatan eks narapidana korupsi bagi calon anggota senator diperlukan sebagai bentuk efek jera.
Adapun Perludem menyoroti keberulangan tindak pidana eks narapidana korupsi ketika masuk kembali ke ranah parlemen. "Setelah terpilih, terkena kasus korupsi lagi. Seperti tidak ada efek jera dari hukuman," pungkas Khoirunnisa saat dihubungi, Jumat (24/2).
Baca juga: Anies Baswedan: Koalisi Selesai, Pasangannya akan Dibahas
Pihaknya tengah mengajukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengetatan syarat eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota senat. Perkara tersebut sudah teregistrasi ke MK dengan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Diketahui, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya calon anggota DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi. Misalnya, di Yogyakarta, Bengkulu, Sumatera Utara dan Sumatera Utara.(OL-11)
Sentimen: negatif (97%)