Sentimen
Negatif (100%)
25 Feb 2023 : 03.43
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Prasetiya Mulya

Kasus: penganiayaan

Bikin Malu Kampus ! Mario Dandy Akhirnya di-Drop Out Buntut Kasus Penganiayaan David

25 Feb 2023 : 03.43 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Bikin Malu Kampus ! Mario Dandy Akhirnya di-Drop Out Buntut Kasus Penganiayaan David

POJOKSATU.id, JAKARTA – Gelombang efek kasus Mario Dandy Satriyo belum usai.

Setelah berimbas kepada dicopotnya sang ayah dari posisi Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, si anak pejabat iti dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.

Mario d Drop Out gegara menjadi tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari,” demikian dikutip dari siaran pers yang diunggah Instagram @prasmul, dikutip Jumat (24/2).


Dalam siaran pers itu, pihak Universitas Praetiya Mulya mengecam keras tindakan saris Mario terhadap David.

BACA : Jadi Cibiran Netizen, Ini Profil Agnes yang Diduga Menghasut Mario Dandy untuk Hajar David hingga Koma

“Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” ujarnya.

Pihak Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan mantan mahasiswanya.

Seperti diketahui, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Peristiwa keji itu bermula saat perempuan bernama Agnes, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan. Agnes mengaku mendapat perlakuan yang baik dari David sehingga mengadu ke Mario Dandy Satriyo.

BACA : Ayahnya Punya Harta Rp56 Miliar, Ini Profil Mario Dandy si Penganiaya David GP Anshor

Akibat penganiayaan itu, kondisi David kritis dan hingga kini belum pulih kembali. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Mayapada Kuningan.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP. (Fandi/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)