Sentimen
Negatif (100%)
25 Feb 2023 : 01.36
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Prasetiya Mulya

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Bertingkah Seperti Preman, Rektor Kampus Ini Mengaku Geram dengan Ulah Mario Dandy

25 Feb 2023 : 01.36 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Bertingkah Seperti Preman, Rektor Kampus Ini Mengaku Geram dengan Ulah Mario Dandy

POJOKSATU.id, JAKARTA- Nasib Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor semakin mengenaskan.

Usai ayahnya dicopot dari jabatannya dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Kini giliran anaknya, Mario Dandy dikeluargan alias di DO dari kampus Universitas Prasetiya Mulya, tempat pelaku kuliah.

Demikian disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof Djisman Simandjuntak dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).


“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka dari kampus Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggap 23 Februari 2024,” kata Djisman.

Djisman juga menuturkan, pihaknya sangat prihatin atas luka yang dialami korban David.

BACA : Bikin Malu Kampus ! Mario Dandy Akhirnya di-Drop Out Buntut Kasus Penganiayaan David

Atas hal itu pula, pihaknya mengecam keras ulah tersangka Mario Dandy yang dinilai bak preman.

“Kami menyampaikan prihatin yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban,” ujarnya.

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.

BACA : Jadi Cibiran Netizen, Ini Profil Agnes yang Diduga Menghasut Mario Dandy untuk Hajar David hingga Koma

Buntut kasus tersebut, kini ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya.

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II saat kasus ini terjadi.

Rafael kena sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Namun RAT tidak dipecat.

“Saya ingin menyampaikan status saudara RAT pejabat di lingkungan Dirjen Pajak. Mulai hari ini RAT dicopot dati tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)