Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ultimatum Jokowi untuk Kapolri-Gubernur: Izin Konser dan Event Lain Keluar Minimal Sebulan Sebelumnya!
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi memberikan peringatan untuk Kapolri dan para pemimpin daerah terkait pemberian izin penyelanggaran konser dan event lainnya. Dia menegaskan, izin harus sudah dikeluarkan paling lambat sebulan sebelum acara berlangsung.
"Kemarin saya udah titip ke Kapolri, sekarang saya ketemu para Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda, untuk izin-izin masalah ini jangan ada yang dihambat, karena menyangkut belanja masyarakat," tutur Jokowi saat memberikan pengarahan pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2023 di Balikpapan, Kamis, 23 Februari 2023
Hal itu disampaikan, setelah dia menerima banyak keluhan dari Event Organizer (EO) yang kerap mengalami permasalahan izin. Hal itu pun menghambat proses promosi dan penyelenggaraan acara.
"Karena problemnya setelah saya bertemu beberapa EO, problemnya kecepatan kita memberi izin itu sangat kurang," ujar Jokowi.
Baca Juga: 26 Tahun Berkarya, Ungu Akan Gelar Konser Bawakan Lagu-Lagu Nostalgia
"2 Hari sebelum hari-H izin baru keluar, 3 hari sebelum hari-H izin baru keluar," ucapnya menambahkan.
Oleh karena itu, Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mempermudah para penyelenggara acara mendapatkan izin. Paling lambat, sebulan sebelum acara berlangsung.
"Saya kemarin sudah perintahkan kepada Kapolri, izin itu harus sebulan sebelumnya udah harus keluar. Minimal sebulan sebelumnya udah harus keluar!," katanya.
"Syukur bisa 2 bulan sebelumnya sudah keluar, sehingga yang memiliki acara itu bisa mempromosikan acaranya dengan baik, bukan 2 hari sebelumnya," tuturnya.
"Baru 2 hari yang lalu kita sepakati itu, sehingga saya minta Pemda juga yang berwenang memberikan izin disampaikan agar juga sebulan sebelumnya," ujar Jokowi menambahkan.
Syarat dan Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian
Pengajuan surat izin keramaian dibagi menjadi 3 jenis, berdasarkan tingkat risiko yang timbul dari acara tersebut. Setiap jenis izin keramaian memilik persyaratan yang berbeda, antara lain:
Baca Juga: Adele dan Ed Sheeran Kompak Tolak Tampil di Konser Penobatan Raja Charles III
1. Izin Keramaian Biasa
Surat izin ini memiliki dasar hukum Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Surat ini dikeluarkan untuk untuk acara-acara seperti pentas musik band atau dangdut, ketoprak, wayang, atau pertunjukan lainnya.
Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Izin Keramaian Biasa yang kembali terbagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
A. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300–500 orang (Kecil)
a. Surat keterangan dari kelurahan Setempat
b. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut: 1 lembar
c. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut: 1 lembar
B. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang (Besar)
a. Surat Permohonan Izin Keramaian Proposal kegiatan Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
b. Surat keterangan dari kelurahan Setempat
c. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut: 1 lembar
d. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut: 1 lembar
Baca Juga: Pihak Promotor Akhirnya Buka Suara Soal Detail Konser Suga BTS di Jakarta
2. Izin Keramaian dengan Kembang Api
Jenis surat izin ini memiliki tiga dasar hukum, yaitu KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum, Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak/29/VII/ 1991 Tanggal 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI, serta Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap/02/XII/1995/Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Sementara itu, persyaratan untuk mengajukan surat izin ini antara lain:
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
a. Jenis acara
b. Jumlah dan jenis kembang api
c. Waktu/durasi penyalaan kembang api
d. Identitas penyala kembang api
e. Identitas penanggung jawab kegiatan
f. Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
g. Rekomendasi dari Polsek setempat
2. Surat izin impor (asal–usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.***
Sentimen: negatif (99.2%)