Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kab/Kota: Bogor
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Titipkan Aset Benny Tjokro Ke Camat Parung Panjang
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset yang telah disita berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2.
"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," ujar Ketut dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
baca juga:
Adapun sita eksekusi, tutur dia, untuk menindaklanjuti Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi Dan Optimalisasi Barang Rampasan Dan Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Selain mengacu putusan Pengadilan Tipkor Korupsi Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS- TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih.[]
Sentimen: negatif (64%)