Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jepara, Kartini
Tokoh Terkait

Clara Shinta
Debt Collector Tak Bisa Asal Rampas Kendaraan
Medcom.id
Jenis Media: News

Jepara: Debt collector (DC) tidak bisa asal melakukan penarikan kendaraan yang belum melunasi angsuran. Penarikan kendaraan harus disertai dengan hasil keputusan pengadilan.
Kapolres Jepara, AKB Warsono, menyampaikan masalah fidusia ada aturan yang mesti dipahami kedua belah pihak. Sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berlawanan dengan hukum.
“Kerena secara hukum ada aturannya terkait masalah fidusia itu. Harusnya sudah ada penetapan pengadilan juga terkait pengambilalihan kepemilikan. Jadi tidak serta-merta dia (DC) langsung ambil juga,” ujar Warsono, usai gelar penindakan pelanggaran hasil operasi keselamatan candi 2023 di Mapolres Jepara, Jumat, 24 Februari 2023.
Selama bertugas di Bumi Kartini, Warsono, mengatakan, belum pernah menerima laporan permasalahan terkait DC. Ia pun mengimbau masyarakat bila memiliki utang dan ada kendala dalam membayar untuk dikomunikasikan dengan penyedia uutang.
-?
-
-
-
-
“Kepada masyarakat, tentunya ini masalah utang piutang ada kewajiban untuk membayar, kalau memang dia (masyarakat) utang ya harus membayar. Kalau ada kendala bisa dikomunikasikan. Dalam surat perjanjian kan pasti tercatat. Ini yang sama-sama harus dipenuhi,” imbau Warsono.
Sebelumnya viral video selebgram Clara Shinta yang mobilnya diambil sekelompok DC. Para DC tersebut enggan untuk diajak bernegosiasi. Bahkan mereka membentak seorang polisi bertugas yang hendak melerai keributan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (76.2%)