Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Keluarga Harap Arif Rachman Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KELUARGA berharap Arif Rachman Arifin bisa kembali menjadi anggota kepolisian. Diketahui, Arif dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ayahanda Arif, Muhamad Arifin Rohim, yang ikut hadir dalam persidangan pun memanjatkan puji syukur kepada Tuhan, atas vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
"Sebagai orang Muslim, sesuai dengan keyakinan saya, adalah perintah dari Allah SWT untuk sampaikan rasa syukur. Atas vonis yang telah diberikan oleh hakim, yang telah diputuskan," tuturnya setelah persidangan, Kamis (23/2).
Menurutnya, rasa syukur juga merupakan bentuk penerimaan atas vonis yang dijatuhkan kepada anaknya. Dia pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menerima kembali anaknya sebagai anggota Polri.
"Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya senang sekali, apabila anak saya bisa kembali menjadi polisi," kata Muhamad dengan menangis.
Baca juga: Hakim Sebut Arif Dapat Menolak Perintah Ferdy Sambo
"Saya mohon pada Kapolri bisa menerima kembali putra sayam untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," imbuhnya.
Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta kepada terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di ruang persidangan..
Arif telah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(OL-11)
Sentimen: negatif (91.4%)