Sentimen
Negatif (65%)
24 Feb 2023 : 22.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarnegara, Pekalongan

Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras dari Tempat Karaoke di Banjarnegara

24 Feb 2023 : 22.01 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras dari Tempat Karaoke di Banjarnegara

Antv –Satpol PP menggelar razia di pemukiman padat penduduk Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (23/2/23).

Salah satu lokasi yang dirazia oleh petugas adalah tempat hiburan malam atau karaoke. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras.

Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi mengatakan, razia ini dilakukan setelah mendapat laporan dari warga yang resah, akibat ada tempat hiburan malam serta peredaran miras di lokasi pemukiman padat penduduk.

“Ada laporan dari warga di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa yang resah dengan peredaran miras di wilayahnya. Kami ke lokasi yang dimaksud, hasilnya kami menyita 49 botol miras,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, dari pengakuan pemilik tempat hiburan, usahanya baru berjalan  8 bulan. Semua barang haram itu didapat dari Kabupaten Pekalongan.

Dalam waktu 2 minggu, kata Sugeng,  pemilik mampu menjual minuman keras  sebanyak 100 botol.

“Minuman ini dipasok dari Pekalongan, pemilik baru berjualan sekitar 8 bulan yang lalu. Dalam 2 minggu ada 100 botol yang bisa dijualnya,” tambah Sugeng.

Selain di Kecamatan Wanayasa, petugas Satpol PP juga melakukan razia ke tempat hiburan malam di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara. 

Di lokasi ini, petugas mendapati sebanyak 13 botol miras di dalam laci kasir, tempat hiburan malam.

“Pada saat dilakukan pengawasan Cafe tersebut ditemukan minuman keras beralkohol sejumlah 13 botol yang disimpan di laci kasir cafe, selanjutnya para pandu lagu dilakukan pembinaan dilokasi,” tambahnya.

Dari  hasil operasi di 2 tempat, total minuman beralkohol  yang diamankan petugas Satpol PP sebanyak 62 botol.

“Dari 2 lokasi tersebut total ada 62 botol, selanjutnya para pemilik wajib datang ke Kantor Satpol PP pada Jumat besok (24/02/23) untuk memberikan keterangan terkait miras tersebut,” pungkas Sugeng.

Sentimen: negatif (65.3%)