Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Katolik
Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Depok, Karawang
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS 2023 Alami Kenaikan? Simak Informasi Resminya di Bawah Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Beredar isu bahwa gaji PNS 2023 akan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini.
Hal itu terjadi usai Menteri Keuangan menaikan anggaran APBN di tahun 2023, sehingga menjadi dasar akan adanya isu kenaikan gaji PNS 2023.
Lalu benarkah gaji PNS 2023 bakal mengalami kenaikan seiring naiknya anggaran APBN yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan? Simak selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.
Baca Juga: Penerima PKH dan BPNT Usia di Bawah 40 Tahun Merapat! Ada Bantuan Tambahan Senilai Fantastis, Begini Infonya
Sebelumnya, selain naiknya anggaran perbelanjaan negara ditahun 2023, sinyal mengenai akan adanya kenaikan gaji untuk sejumlah ASN, TNI hingga Polri juga sempat dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam salah satu sambutan, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa gaji pensiunan maupun gaji pokok yang diterima oleh PNS hari ini masih kurang.
Terkhusus bagi yang tinggal di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Karawang (Jabodetabeka).
Meski Presiden mengakui bahwa kondisi perekonomian atau APBN sedang dalam keadaan atau kondisi tidak stabil, namun selepas sambutan dirinya juga menjanjikan akan membicarakan hal tersebut (gaji ASN/Pensiunan) bersama Menteri Keuangan.
Baca Juga: Ramai Dijodohkan dengan El Rumi, Fuji: Gausah! Nanti Aku Dihujat, Dibilang Gak Selevel
“Saya sampaikan APBN kita berada pada posisi yang tidak mudah. Tetapi pulang dari sini saya akan panggil Menteri Keuangan. Akan saya ajak itung-itungan,” ujar presiden dikutip dari postingan Youtube Obor Edukasi, Kamis (23/02/2023).
Lalu terkait adanya sinyal dan kenaikan anggaran APBN, lantas benarkan gaji PNS akan naik di tahun ini? Simak daftar rincian lengkapnya di bawah ini.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023
1. Golongan 1 PNS
Baca Juga: Tampang Debt Collector yang Sambangi Rumah Clara Shinta, Wajah Sangar Sok Preman tapi Tangan Terkunci Borgol
-Golongan 1a Gaji PNS senilai 1.560.800,00 -2.335.800,00
-Golongan 1b Gaji PNS senilai 1.704.500,00 -2.472.900,00
-Golongan 1c Gaji PNS senilai 1.776.600,00 -2.577.500,00
-Golongan 1d Gaji PNS senilai 1.851.800,00 - 2.686.600,00
Baca Juga: Geger Kasus Penganiayaan oleh Mario, Sebanyak 55 Ribu PNS Pajak Kena Imbasnya
2. Golongan 2 PNS
-Golongan 2a Gaji PNS senilai 2.022.200,00 - 3.373.600,00
-Golongan 2b Gaji PNS senilai 2.208.400,00 - 3.516.300,00
-Golongan 2c Gaji PNS senilai 2.301.800,00 - 3.665.000,00
-Golongan 2 d Gaji PNS senilai 2.399.200,00 - 3.820.000,00
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dijatuhi Vonis Penjara Selama 10 Bulan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Akui Kesalahannya
3. Golongan 3 PNS
-Gaji PNS Golongan 3a Gaji PNS senilai 2.579.400,00 - 4.236.400,00
-Golongan 3b Gaji PNS senilai 2.688.500,00 - 4.415.600,00
-Golongan 3 c Gaji PNS senilai 2.802.300,00 - 4.602.400,00
-Golongan 3 d Gaji PNS senilai 2.920.800,00 - 4.797.000,00
Baca Juga: Guru Sertifikasi Jangan Baca, Ada Transferan Maret yang Bisa Bikin Jantungan
4. Golongan 4 PNS
-Golongan 4a Gaji PNS senilai 3.044.300,00 - 5.000.000,00
-Golongan 4b Gaji PNS senilai 3.173.100,00 - 5.211.500,00
-Golongan 4c Gaji PNS senilai 3.307.300,00 - 5.431.900,00
-Golongan 4 d Gaji PNS senilai 3.447.200,00 - 5.661.700,00
Baca Juga: Renungan Katolik Jumat 24 Februari 2023 Makna Puasa bagi Orang Beriman
-Golongan 4e Gaji PNS senilai 3.593.100,00 - 5.901.200,00
Daftar rincian di atas masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 yang digunakan dalam mengatur nominal gaji PNS 2023.
Sebab hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penetapan atau aturan kenaikan gaji PNS 2023 terbaru pada tahun ini dan yang akan datang.***
Sentimen: negatif (66.7%)