Sentimen
Dewan Eksekutif IMF Dukung RUU Kripto, termasuk Tentang Kripto Bukan sebagai Alat Pembayaran Sah Jum'at, 24/02/2023, 12:34 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Dewan eksekutif Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) telah melakukan pertimbangan terhadap kerangka kebijakan mengenai aset kripto yang dirilis oleh IMF dengan judul Elemen Kebijakan Efektif untuk Aset Kripto. Terhadap makalah tersebut, dewan eksekutif IMF telah menyatakan persetujuannya.
Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (24/2/2023), kerangka kebijakan yang diusulkan berisi pengembangan sembilan prinsip kebijakan yang membahas masalah koordinasi makrofinansial, hukum dan peraturan, serta internasional. Prinsip-prinsip yang diusulkan juga sebagian besar cukup luas, menekankan analisis, pemantauan, dan penjagaan.
Adapun, prinsip pertama dari kerangka kebijakan yang diajukan mengandung perintah konkrit untuk tidak menjadikan kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Di mana prinsip berbunyi, "jaga kedaulatan dan stabilitas moneter dengan memperkuat kerangka kerja kebijakan moneter dan jangan memberikan aset status mata uang resmi atau sebagai alat pembayaran yang sah."
Baca Juga: Pendapatan Bitcoin Q4 Block Turun 7% karena Penurunan Harga Kripto
Selain itu, IMF juga mendukung pada prinsip "aktivitas yang sama, risiko yang sama, peraturan yang sama" dna menekankan bahwa IMF dapat berfungsi sebagai pemimpin pikiran dalam pekerjaan analitis lebih lanjut pada aset kripto. Diketahui, IMF telah menentang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran yang sah terutama sejak El Savador mengadopsi Bitcoin (BTC) mata uang resmi pada September 2021.
Dalam pernyataan terbarunya pada 10 Februari lalu, IMF banyak mendapatkan sorotan dari komunitas kripto dengan juga desakannya untuk mengadopsi regulasi kripto yang lebih besar. IMF berpandangan bahwa mata uang bank digital sentra (CBDC) lebih disukai daripada cryptocurrency.
Untuk kerangka kebijakan Elemen Kebijakan Efektif untuk Aset Kripto yang tertanggal Januari 2023, dewan eksekutif sebenarnya telah melakukan pembahasan pada 8 Februari 2023 namun makalah dan pertemuan baru diumumkan pada publik pada 23 Februari 2023.
Baca Juga: Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Melaspas di Pura Dalem Desa Adat Batunya Tabanan
Sentimen: negatif (76.2%)