Sentimen
Negatif (99%)
24 Feb 2023 : 13.40
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin

Ayah Arif Rachman Mengharapkan Putranya Bisa Kembali ke Kesatuan Polri

24 Feb 2023 : 13.40 Views 1

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Ayah Arif Rachman Mengharapkan Putranya Bisa Kembali ke Kesatuan Polri

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Arif Rachman Arifin. Vonis Arif terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pihak keluarga melalui ayah Arif Rachman, Muhamamd Arifin Rohim meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya anaknya bisa kembali menjadi anggota Polri ketika selesai menjalani hukuman.

Harapan itu dia sampaikan usai Arif Rachman menjalani sidang kasus obstruction of justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," ujar Arifin.

Sambil menangis, dia meminta kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali bertugas di Korps Bhayangkara sebagai seorang polisi.

"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu," kata Arifin.

Sebelumnya diwartakan Viva.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa Arif oleh karena itu dari dakwaan pertama primer itu,” kata hakim Suhel di PN Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

Namun, kata Suhel, terdakwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun informasi elektronik yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Sentimen: negatif (99.6%)