Sentimen
Positif (88%)
24 Feb 2023 : 12.19
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Banggar DPR Minta Gubernur BI Pastikan Tingkat Inflasi Terkendali

24 Feb 2023 : 19.19 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Banggar DPR Minta Gubernur BI Pastikan Tingkat Inflasi Terkendali

Samrut Lellolsima | Kamis, 23/02/2023 20:07 WIB

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) memiliki tugas penting karena BI memiliki peran yang sangat strategis. Karenanya diharapkan Gubernur BI baru bisa memastikan tingkat inflasi terkendali.

Hal ini dia ungkapkan sebagai respon Presiden Joko Widodo yang telah resmi mengusulkan nama Perry Warjiyo untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI, Rabu (22/2).

Sebelumnya, Perry telah menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023. Dengan menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi, Perry Warjiyo berpotensi menjabat Gubernur BI selama dua periode.

“Tugas (Gubernur BI) memastikan tingkat inflasi terkendali. Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/2). 

Tak kalah penting dari itu, BI juga bertugas memastikan nilai tukar rupiah stabil terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya dollar Amerika Serikat (AS). Sebab, kata Said, gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri.

Politikus Fraksi PDIP pun menegaskan, Gubernur BI membutuhkan kemampuan mengorganisasi dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar dengan tujuan mengendalikan inflasi dan nilai tukar.

“BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik, memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat,” katanya.

Bahkan dia mengatakan BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa dan cadangan devisa negara. Paling baru, tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudensial harus diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Peran tersebut meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan (Menkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

TAGS : Warta DPR Ketua Banggar Said Abdullah Perry Warjiyo Gubernur BI

Sentimen: positif (88.6%)