Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PKB Saran Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Jika Terbukti
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengecam keras penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, kepada, David, anak pengurus GP Ansor. Jazilul menyarankan agar Mario Dandy Satrio dijerat percobaan pembunuhan.
"Sadis, setan apa yang menghinggapinya kok sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak yang sudah terkapar tidak berdaya," kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).
Jazilul pun akan menyerahkan penyidikan kasus ini kepada pihak kepolisian. Namun, dia mendorong agar Mario Dandy Satrio dijerat pasal berlapis, termasuk percobaan pembunuhan.
"Hemat saya, kita percayakan kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, kekerasan kepada anak, penganiayaan berat bahkan percobaan pembunuhan," ucapnya.
"Jika ada bukti unsur percobaan pembunuhan terpenuhi maka dapat dijerat dengan pasal tersebut," lanjut dia.
Senada dengan Jazilul, anggota Komisi III DPR Santoso juga mendukung pihak kepolisian terus memproses kasus ini. Dia meminta pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya apapun latar belakang keluarga dan orang tuanya.
"Indonesia negara hukum, semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapapun yang bersalah harus diproses sesuai dengan hukum positif yang berlaku di negara kita. Sanksi hukum harus diberikan atas perbuatan yang dilakukan. Yang paling penting dalam kasus ini adalah agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya meskipun orang tuannya adalah pejabat tinggi negara," ujar dia.
Mario Dandy Satrio Tersangka Penganiayaan
Diketahui, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari Rafael Trisambodo, sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2).
Atas sangkaan pasal tersebut, Mario Dandy pun terancam hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.
(maa/gbr)Sentimen: negatif (100%)