Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cianjur
Tokoh Terkait
Anggaran Pensiun di APBN Naik, Gaji Pensiunan PNS 2023 Jadi Berapa? Benarkah Alami Kenaikan?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Dana pensiunan di APBN meningkat, akankah gaji pensiunan PNS 2023 naik? Simak daftar rinciannya.
Pemerintah resmi menaikan anggaran pensiunan di APBN tahun 2023. Hal ini memberikan tanda tanya apakah gaji pensiunan PNS 2023 juga akan naik?
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 memang sangat banyak ditunggu-tunggu oleh para penerimanya.
Baca Juga: Teks Jalan Salib PDF 2023 Lengkap Perhentian Pertama Sampai Perhentian 15
Mengingat beberapa tahun terakhir, terjadi kenaikan harga barang dan jasa di berbagai sektor ekonomi.
Hal ini pastinya sangat dirasakan oleh para pegawai, khususnya para penerima manfaat gaji pensiunan PNS di tahun 2023.
Belum lagi terpaan era pandemi yang baru saja pulih, sehingga tahap pertumbuhan ekonomi di tanah air masih belum stabil.
Kebenaran mengenai anggaran untuk membayar manfaat pensiunan di APBN naik tahun 2023 adalah benar.
Baca Juga: Bandung Barat Akan Raup PAD Rp26 Miliar dari Dua Investasi Kakap
Bila dihitung setidaknya terjadi kenaikan sebesar 4,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut tercantum dalam nota keuangan APBN yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR.
Adapun total anggaran yang dialokasikan untuk membayar transaksi manfaat pensiunan atau gaji pensiunan tahun 2023, yakni sebesar Rp154.548 miliar.
Lalu apakah kenaikan anggaran pensiunan di APBN akan berdampak terhadap gaji pensiunan di tahun 2023? Simak selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.
Baca Juga: Bawa Misi ASEAN BAC 2023, Arsjad Rasjid Jadi Mentor Kewirausahaan di Filipina
Berdasarkan informasi tertulis dari nota keuangan tersebut, kenaikan anggaran 4,5 persen alias Rp154.548 miliar disebabkan oleh bertambahnya jumlah penerima manfaat pensiunan.
Hal ini menjadi wajar, mengingat setiap tahunnya banyak PNS yang pensiun akibat sudah memasuki batas usia pensiunan.
Belum lagi untuk para pegawai yang meninggal atau janda duda yang masih tetap menerima manfaat tersebut.
Maka dari itu agar lebih jelasnya, simak daftar rincian gaji pensiunan PNS di tahun 2023 berdasarkan jenis dan golonganya.
Baca Juga: Ratusan Warga Sepanjang Patahan Cugenang Cianjur Siap Direlokasi
1. Golongan 1 Gaji PNS Janda/Duda
• Golongan 1a - 1d 1.170.600,00
2. Golongan 2 Gaji PNS Janda/Duda
• Golongan 2 a 1.170.600,00 – 1.214.500,00
• Golongan 2b 1.170.600,00 – 1.265.900,00
• Golongan 2c 1.170.600,00 – 1.318.400,00
• Golongan 2d 1.170.600,00 – 1.375.200,00
Baca Juga: Soal Gaji Ke 13 dan THR 2023, Segini Nominal Besaran Bagi Non ASN atau Tenaga Honorer Lulusan SMA dan S1
3. Golongan 3 Gaji PNS Janda/Duda
• Golongan 3a 1.170.600,00 – 1. 525.200,00
• Golongan 3b 1.170.600,00 – 1.589.700,00
• Golongan 3c 1.170.600,00– 1.656.900,00
• Golongan 3d 1.170.600,00 – 1.727.000,00
Baca Juga: Promo Hemat Alfamart 24 Februari 2023 : Belanja Serba Diskon, Serba Murah
4. Golongan 4 Gaji PNS Janda/Duda
• Golongan 4a 1.170.600,00 – 1.800.000,00
• Golongan 4b 1.170.600,00 – 1.876.200,00
• Golongan 4c 1. 190.700,00 – 1.955.500,00
Baca Juga: Usulan Flyover Bojongsoang Bupati Bandung ke Pemprov Jabar Dinilai Tanpa Kajian
• Golongan 4d 1.241.000,00 – 2. 038.300,00
• Golongan 4e 1.293.600,00 – 2.124.500,00
Itulah informasi mengenai kenaikan anggaran di APBN untuk membayar manfaat pensiunan, serta jawaban apakah gaji pensiunan 2023 naik atau tidak seiring adanya kenaikan tersebut.*
Sentimen: positif (100%)