Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Anak Bawahannya Terlibat Kasus Penganiayaan, Direktur Jenderal Pajak Singgung Gaya Hidup Mewah
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kasus penganiayaan yang menyeret anak seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan publik belakangan ini.
Merespon hal itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo angkat suara. Ia mengaku prihatin dengan korban, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
Tidak hanya itu, Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.
“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo dikutip dari pernyataan resmi, Kamis (23/2/2023).
lanjut Suryo menegaskan, DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.
Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.
Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta.
Kata dia, pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan juga penganiayan terhadap D.
Korban mendapat kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (88.9%)