Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Jokowi Bubarkan Merpati Airlines, Jaringan Lion Air Group Makin Menggurita?
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Melalui dua peraturan pemerintah (PP) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua perusahaan plat merah atau BUMN.
Dua PP tersebut yakni, PP Nomor 8 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines. Kemudian melalui PP Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Kedua perusahaan BUMN tersebut dibubarkan lantaran telah dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Kedua keputusan tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023.
Pembubaran Merpati Airlines berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
Sentimen: netral (80%)