Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilandak
Tokoh Terkait
Tim Kuasa Hukum Angkat Bicara soal Penahanan Helmut Hermawan
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Polisi menjerat Helmut dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena diduga sengaja memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Penahanan Helmut ini lantas disesalkan kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa karena kliennya dinilai hanya melanggar pasal administratif berdasarkan Permen 7/2020 mengenai Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP.
Mengacu UU tersebut, apabila terdapat pelanggaran, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," kata Rusdianto kepada wartawan, Kamis (23/2).
Rusdianto juga membantah keras kabar kliennya sempat kabur dari pemeriksaan. Selama ini kliennya selalu kooperatif.
"Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, saya akan somasi. Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini, Helmut datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim,” ujar Rusdianto.Kekisruhan hukum PT CLM sudah berlangsung cukup lama. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bahkan menghentikan pelayanan pengapalan dan kepelabuhanan demi mengusut polemik yang terjadi di terminal khusus milik PT CLM.
Sentimen: negatif (99.5%)