Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Boyolali, Kendal
Kasus: Maling, pencurian
Mencuri di Rumah Calon Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Seorang pria bernama Aris Purwanda (45), warga Lampung, ditangkap petugas Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah, karena mencuri di rumah Supiyah (70), calon istrinya, warga Banaran, Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (31/1/2023), sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kejadian bermula ketika korban bangun tidur jam 04.00 WIB dan berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh. Pada saat berangkat ke masjid, korban mengunci pintu rumah dan kunci ditaruh di pohon andong yang berada di samping kanan pintu rumah korban,” katanya Kamis(23/2/2023).
Lebih lanjut Donna menjelaskan, pagi itu pelaku yang tidak lain adalah calon suami korban datang dan melihat kunci yang ditaruh korban, lantas kunci diambil dan dia masuk rumah mengambil barang-barang berharga.
“Pelaku ini lalu masuk rumah mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” jelasnya.
Korban baru menyadari rumahnya disatroni calon suaminya yang jadi maling, saat masuk ke kamar untuk mencari handphone (HP).
Supiyah yang sudah renta itu mengaku hp-nya itu semula diletakan di atas tempat tidur di samping bantal guling, ternyata sudah tidak ada.
Kemudian, Supiyah makin curiga saat akan keluar dari dalam kamar, melihat tasnya yang digantung di belakang pintu kamar sudah terbuka.
Supiyah lantas melihat isi tasnya tersebut dan tenyata kartu ATM, 2 (dua) buah cincin dan uang Rp50 ribu miliknya di dalam tas sudah tidak ada.
Mendapati barang miliknya telah hilang, Supiyah lantas menghubungi Sunardi tetangganya dan menceritakan tentang peristiwa tersebut.
Supiyah juga minta tolong Sunardi diantarkan ke Bank BRI Cabang Boyolali untuk mencetak rekening koran tabungannya.
Dari rekening koran tersebut diketahui bahwa uangnya telah ditransfer sebanyak Rp20 juta ke rekening atas nama Samaun.
Selain itu, tercatat juga ada penarikan secara tunai sebanyak Rp2.500.000.
Atas hal itu, Supiyah selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke polisi.
Dari laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Boyolali bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian kegiatan berupa penyelidikan di wilayah Kota Surakarta dan Kabupaten Kendal.
Kemudian pada Rabu (22/2/2023), sekira pukul 02.00 WIB, petugas menangkap Aris di sebuah rumah kos di wilayah Gilingan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.9%)