Sentimen
Negatif (78%)
23 Feb 2023 : 21.02
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Surya Darmadi

Surya Darmadi

Kejagung pikir-pikir banding vonis Surya Darmadi 15 tahun

23 Feb 2023 : 21.02 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung pikir-pikir banding vonis Surya Darmadi 15 tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, selama 15 tahun. Putusan dibacakan hari ini, Kamis (23/2).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto, menyatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Itu tergantung bagaimana sikap terdakwa.

"Secara umum, terdakwa [mengajukan] banding, kita pasti [juga mengajukan] banding," kata Hendro kepada wartawan usai sidang putusan Surya Darmadi, beberapa saat lalu.

Hendro menilai, putusan hakim yang membebankan Surya Darmadi untuk mengganti kerugian negara merupakan hal fenomenal. Karenanya, Kejagung akan bersikeras membuktikan unsur kerugian negara dalam kasus ini hingga keputusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Mari kita kawal. Karena terdakwa banding, sehingga kita kawal dari pengadilan tinggi, Mahkamah Agung (MA) sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang telah diperjuangkan jaksa [dikabulkan]," serunya. "Ini yang ketiga dan baru kali ini secara mutlak dibebankan kepada terdakwa."

Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan sejumlah aset yang disita Kejagung dalam proses hukum penanganan perkara ini akan dikembalikan. Harta yang dikembalikan tersebut adalah aset yang dibeli bukan dari kejahatan Bos Duta Palma Group tersebut.

"Karena tadi Pak Surya banding, maka kita akan perjuangkan banding untuk bisa ambil alih [aset]. Seandainya pun putusan tidak [berhasil], kita masih [bisa] sita, eksekusi untuk menutupi kerugian negara kurang lebih Rp41 triliun," papar Hendro.

Namun, Hendro masih belum membeberkan total perincian aset Apeng, sapaan Surya Darmadi, yang diupayakan diambil alih. Adapun eksekusi perampasan aset Surya Darmadi itu bakal dilakukan setelah inkrah.

Sentimen: negatif (78%)