Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Tanggapan LPSK Sidang Etik Bharada Eliezer, Lha Kok Malah Singgung Soal Putusan Demosi
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Eliezer.
Putusan sidang etik Bharada Eliezer itu patut diapresiasi, mengingata yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator (JC) sehingga putusan sidang etik itu dinilai telah sesuai dengan apa yang diharapkan Bharada Eliezer.
“Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier,” kata Wakil Ketua Umum LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).
Menurut Edwin Partogi, Polri telah mendengar aspirasi masyarakat perihal bisa bergabungnya kembali Bharada Elizer menjadi anggota Polri.
Dengan begitu, kata dia, Polri telah memberikan kesempatan kepada Bharada Eliezer untuk berkarir di Korps Bhayangkara.
“(Putusan etik ini) mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat,” ujarnya.
BACA : Masih Jadi Anggota Polri, Seberapa Ketatnya Mabes Polri Jamin Keamanan Bharada Eliezer?
Salain itu, kata dia, LPSK juga menyinggung terkait demosi 1 tahun Bharade Eliezer. Putusan tersebut harus dihormati Bharada Eliezer.
“Harus dihormati,” ujarnya.
Sebelumnya, Bharada Eliezer dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian.
Pasalnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Eliezer hanya menjatuhkan vonis demosi selama 1 tahun kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
“Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/2/2023). (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: positif (49.6%)