Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung periksa Bupati Serang Ratu Tatu
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, selain Ratu, saksi yang diperiksa adalah Syamsuddin selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang. Pemeriksaannya terkait tersangka HA.
"Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (22/2).
Hari ini juga bukan kali pertama bagi Syamsuddin untuk diperiksa. Baru saja kemarin (21/2) dan pada akhir Januari lalu, dirinya telah menjalani pemeriksaan bersama Agus Erwana selaku Mantan Pj. Sekda/Asisten I Pemerintahan Kabupaten Serang.
Mereka juga tidak asing di mata penyidik. Lantaran, sejumlah pejabat telah diperiksa sebelumnya.
Penyidik sempat memeriksa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri (EMS) yang diperiksa juga dua kali. Dia dipanggil karena berwenang memberikan perizinan lahan reklamasi yang akan digunakan Waskita Beton untuk pembangunan pabrik material.
Pemeriksaannya dilakukan bersama Sugihardono selaku Kabag Hukum Setda Pemerintahan Kabupaten Serang.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Sentimen: negatif (99.9%)