Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Joko Tjandra
Teddy Minahasa
Kompolnas koordinasi dengan Polri untuk sidang etik Napoleon Bonaparte
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyelenggaraan sidang etik bagi Irjen Napoleon Bonaparte selaku terpidana kasus penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra. Dalam kasus ini ia divonis selama empat tahun dan enam bulan penjara.
Ketua harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya akan mendorong penetapan jadwal sidang etik bagi Napoleon. Bersama Napoleon, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo juga masih asik dengan status keanggotannya.
“Kami mengkoordinasikan masalah itu (Napoleon). Kami sampaikan terkait penjadwalannya (sidang etik),” kata Benny di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Benny menyebut, pembahasan jadwal sidang etik tidak hanya dilakukan terhadap Napoleon. Ada pula jenderal bintang dua lainnya, seperti Teddy Minahasa.
Kini, kepolisian akan merekapitulasi nama-nama yang layak untuk dibawa ke sidang etik. Tujuannya, tidak lepas dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bagi institusinya yakni dipercaya oleh publik dengan tubuh Bhayangkara yang bersih.
“Ini sedang dibahas satu per satu,” ujar Benny.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan bui kepada Napoleon. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya masih menunggu perkara tersebut incracht. Pasalnya, Napoleon menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara.
Sentimen: positif (57.1%)