Sentimen
Negatif (98%)
23 Feb 2023 : 17.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Probolinggo

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Kebut Pencarian Aset Ricky Ham Pagawak

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

23 Feb 2023 : 17.13
KPK Kebut Pencarian Aset Ricky Ham Pagawak
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pencarian aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Langkah tersebut untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
 
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap aset-aset itu, saya kira nilai  yang kami sebutkan tadi itu cukup signifikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Ricky diduga telah menikmati Rp200 miliar dari penerimaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Aset yang baru terdeteksi dan disita KPK senilai Rp16 miliar.

-?

- - - -
Masih banyak aset Ricky yang diduga berkaitan dengan kasus belum terdeteksi. KPK berharap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu mau membeberkan hal itu saat diperiksa penyidik.
 
Lebih lanjut, Ali menjelaskan pencarian aset bisa membengkak dalam proses penyidikan. Banyak perkara dugaan pencucian uang yang awalnya diduga sedikit, namun, di pertengahan jalan menjadi besar.
 
"Contoh (kasus) di Probolinggo kan, dulu Rp20 juta, (menjadi) Rp100 juta, sekarang meningkat menjadi Rp100 miliar lebih. Itu juga peran serta masyarakat di sana ada, melaporkan kepada KPK," ucap Ali.
 
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Duit haram itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
 
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
 
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
 
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(ADN)

Sentimen: negatif (98.4%)