Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hasil Putusan Sidang Etik: Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat tapi Demosi 1 Tahun
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
22 Februari 2023 18:55 WIB
Bharada Richard Eliezer ditempatkan tamtama Yanma Polri.
Richard Eliezer (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak dipecat dari Divisi Propam Polri. Hal ini berdasarkan putusan sidang etik yang dihelat pada hari ini, Rabu (22/2).
Namun, Bharada E yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu disanksi etika dan demosi selama satu tahun.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kadiv Hubinter Polri: Ia Selalu Puasa Senin Kamis, Ini Kekuasaan Allah
Bharada E tidak berniat mengajukan banding. Dengan kata lain, ia menerima hasil putusan sidang etik tersebut. Lagi pula saat kembali bertugas, keamanan Bharada E dijamin oleh Polri.
"Pengamanan baik internal Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," jelas Ramadhan.
Sekadar informasi, sidang etik Bharada Richard Eliezer dimulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan bui. Hukuman ini tak seberat tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.
Sidang Kode Etik Bharada Eliezer Digelar Tertutup, Polri Berharap Hari Ini Sudah Ada KeputusanSentimen: positif (61.5%)