Sentimen
Positif (98%)
23 Feb 2023 : 13.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Jalur Suap di MA Disisir KPK

23 Feb 2023 : 20.00 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Jalur Suap di MA Disisir KPK
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang didalami yakni terkait jalur lain untuk melakukan tindakan kotor dalam penanganan perkara di sana.
 
"Apakah kemudian ada jalur-jalur lainnya, itu lah yang terus kami kembangkan saat ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Ali menjelaskan pihaknya sudah memproses hakim agung sampai hakim yustisial yang memainkan persidangan berbeda dalam kasus ini. Tiap hakim memiliki jalur berbeda untuk menerima suap.
 
Jalur lain ini yang sedang dicari dan dikejar KPK. Jika sudah diketahui, Lembaga Antikorupsi itu bakal membeberkan temuannya ke masyarakat.

-?

- - - -
"Nanti, setiap perkembangan pasti kami sampaikan, seluruh saksi-saksi yang kami panggil juga kami publikasikan, kami sampaikan kepada masyarakat, hasilnya pun kami sampaikan sepanjang memang kemudian itu informasi yang boleh kami sampaikan ke masyarakat," ucap Ali.
 
Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata MA.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah SGD200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Amir Nurdianto dalam persidangan daring pada Rabu, 15 Februari 2023.
 
Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
 
Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Awalnya, Ivan dan Heryanto meminta Eko dan Yosep untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan kasus itu di tahap banding ke MA pada 21 Januari 2022.

 

(ADN)

Sentimen: positif (98.4%)