Sentimen
23 Feb 2023 : 12.51
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Ade Ary Syam
Brutalnya Mario Si Anak Pejabat Ditjen Pajak, Korban Diseret ke Gang, Kepalanya Ditendang Berkali-kali Hingga Koma
23 Feb 2023 : 12.51
Views 1
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Aksi brutal Mario Dandy Satriyo (MDS) yang mengeroyok David dibantu temannya akhirnya diproses Polres Metro Jakarta Selatan.
Remaja berusia 20 tahun itu bertindak emosi tak terkendali hingga membuat David terluka parah. Sadisnya, perbuatan itu dilakukan oleh seorang anak yang notbanenya putra pejabat Ditjen pajak.
Anak Rafael Alun Trisambodo itu tega menendang David (17) hingga tersungkur. Setelah korban jatuh, Mario tak menghentikan aksi brutalnya dengan memukul berkali-kali di kepala dan perut David.
Nahas, David yang juga putra dari seorang pengurus GP Ansor Pusat harus dirawat intensif di RS Medika Permata Hijau dan sempat koma.
Saat dihadirkan dalam rilis pers di Polres Jaksel, Mario diketahui sudah berkuliah, sedangkan David masih berstatus pelajar SMA.
Peristiwa pemukulan yang mendadak viral ini terjadi pada Senin (20/2/2023) malam di Pesanggrahan, Jaksel.
BACA : Terancam 5 Tahun Penjara, Tersangka Penganiayaan yang Juga Anak Pejabat Pajak Ternyata Hobi Pamer Kendaraan Mewah
“Terjadi kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban jatuh kemudian pelaku pukul korban berkali-kali dengan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban jatuh pelaku tendang kepala korban, kemudian tendang perut korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).
Mario mengenakan baju tahanan warna oranye. Tangannya diborgol tetapi tatapan tajamnya masih terlihat.
Polisi menuturkan, aksi pemukulan ini dipicu aduan saksi A, seorang wanita berusia 15 tahun yang diketahui mantan kekasih David. A mengadu ke Mario kalau bahwa dia mendapat perlakuan tidak baik dari David.
Mendapat perlakuan yang tak baik, A bersama Mario serta seorang pria berinisial S menyambangi David dengan mobil Rubicon. Mario yang juga anak pejabat Pajak ini lalu memanggil David agar keluar dari rumah di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Tersangka menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang ada di rumah temannya. Kemudian saksi A hubungi korban, korban enggak mau keluar,” beber Ade.
Saat korban keluar dari rumah temannya, David dibawa ke belakang Rubicon. Bak diculik, ia di bawa ke sebuah gang tak jauh dari rumah tersebut.
BACA : Berbaju Oranye, Begini Tampang Tersangka Penganiayaan Anak Petinggi GP Anshor Pusat Hingga Kritis
“Sampai belakang mobil milik tersangka, terjadi keributan,” ujar Ade.
Hingga kemudian datang warga sekitar, R dan N, yang memanggil sekuriti. Mario lalu ditahan di pos sekuriti, hingga datang aparat Polsek Pesanggrahan.
Sedang korban David yang tak sadarkan diri dirawat di RS Medika Permata Hijau
Atas kasus ini, pria yang sempat mengenyam pendidikan di Sekolah Taruna Nusantara dijerat pasal berlapis.
Mario disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (fandi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)